VIMANEWS.ID-Penyusunana Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kota Tegal 2026–2046 mulai dibahas melalui konsultasi publik tahap pertama sebagai upaya menyesuaikan arah pembangunan ke depan.
Forum konsultasi publik ini menjadi wadah partisipatif bagi masyarakat dan stakeholder untuk memberikan masukan dalam penyusunan RTRW Kota Tegal.
Dokumen penyusunan RTRW Kota Tegal diarahkan mampu mengakomodasi kebutuhan ruang kota sekaligus menyesuaikan kebijakan nasional dan provinsi.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Minta Anggaran KONI Ditambah Demi Dongkrak Prestasi Olahraga
Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono menyampaikan pentingnya menjadikan dokumen tata ruang sebagai milik bersama masyarakat.
“Konsultasi publik ini menjadi ruang partisipatif agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar relevan dan diterima masyarakat,” ujar Agus Dwi Sulistyantono.
Ia menegaskan hasil masukan publik akan digunakan untuk mengevaluasi capaian dan menentukan langkah revisi RTRW berikutnya.
Baca Juga: Ketua BAZNAS Harun Abdi Manaf Pastikan Pengelolaan Zakat Di Kota Tegal Aman Secara Regulasi
“Kita harus menyeimbangkan antara kepentingan nasional dan kebutuhan lokal Kota Tegal,” kata Agus Dwi Sulistyantono.
Dalam pembahasan, kebutuhan lahan non-pertanian untuk perumahan menjadi perhatian mengingat sekitar 13 ribu warga belum memiliki rumah.
Pengembangan kawasan timur, wilayah Margadana, dan selatan kota menjadi opsi untuk perluasan permukiman di masa mendatang.
Baca Juga: Terbongkar Menantu Gelapkan Uang Mertua Rp4,7 Miliar Dipakai Foya Foya dan Judi
Namun demikian, pemerintah tetap menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara lahan pangan dan kebutuhan pembangunan perkotaan.