“Kota Tegal membutuhkan ruang untuk tumbuh, tetapi ketahanan pangan juga harus tetap terjaga,” tegas Agus Dwi Sulistyantono.
Sementara itu Plt Kepala DPUPR Kota Tegal Heru Prasetya menyampaikan kegiatan ini sebagai sarana penyempurnaan dokumen RTRW.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk menjaring informasi dan aspirasi dalam perumusan revisi RTRW,” ujar Heru Prasetya.
Baca Juga: Review Samsung Galaxy A57 5G Desain Tipis Performa Stabil Dengan Chipset Exynos 1680
Ia menjelaskan Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2021 telah memasuki tahun kelima sehingga wajib ditinjau kembali sesuai aturan.
“Rencana tata ruang wilayah wajib ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun,” jelas Heru Prasetya.
Dinamika pembangunan yang pesat serta program strategis nasional dan provinsi mendorong perlunya penyesuaian RTRW Kota Tegal.
Baca Juga: Keluarga Suami Adalah Hama!Kisah Pernikahan Retak Akibat Campur Tangan Keluarga
Selain itu, pemerintah juga telah memperoleh rekomendasi dari Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN untuk melakukan revisi RTRW.
“Kami berharap revisi RTRW dapat selesai tahun ini dan ditetapkan menjadi Perda bersama DPRD,” pungkas Heru Prasetya.***