OJK Cabut Izin Usaha BPR Artha Kramat, Pemegang Saham Pilih Fokus Kembangkan Bank Lain

Photo Author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 22:37 WIB
OJK cabut izin BPR Artha Kramat sesuai permintaan pemilik saham (Dok/OJK Tegal)
OJK cabut izin BPR Artha Kramat sesuai permintaan pemilik saham (Dok/OJK Tegal)

 

Vimanews.id-OJK resmi mencabut izin usaha BPR Artha Kramat yang berlokasi di Jalan Raya Munjungagung No 28, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Keputusan OJK mencabut izin usaha BPR Artha Kramat tertuang dalam SK Dewan Komisioner Nomor KEP-71/D.03/2025 tanggal 14 Oktober 2025.

Kepala OJK Tegal, Noviyanto Utomo, menyebut pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat atas permintaan pemegang saham melalui mekanisme self liquidation.

Baca Juga: HUT ke 74 Humas Polri, Polres Tegal Kota Gelar Donor Darah: Wujud Sinergi dan Kepedulian Sosial

"Alasannya, pemegang saham ingin lebih fokus mengembangkan BPR Bumi Sediaguna yang masih berada dalam satu grup kepemilikan dengan Artha Kramat," kata Noviyanto Utomo.

Penyerahan SK pencabutan dilakukan tatap muka antara OJK, pemegang saham pengendali Hadiyanto Prabowo, dan jajaran direksi bank di Tegal.

Hadiyanto menegaskan seluruh kewajiban kepada nasabah telah diselesaikan, termasuk dana pihak ketiga, sebelum izin usaha dicabut.

Baca Juga: 158 Calon Satpam Ikuti Diklat Gada Pratama Polda Jateng, Ditempa Jadi Pengaman Profesional

"Pemegang saham tetap bertanggung jawab jika muncul tuntutan atau kewajiban baru pascapencabutan izin usaha," tandas Hadiyanto.

Langkah ini menunjukkan komitmen BPR Artha Kramat dalam menjaga kepercayaan publik dan kepatuhan terhadap regulasi OJK di sektor perbankan.***

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X