Vimanews.id-Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal mengimbau dan meminta masyarakat segera melapor apabila ada pegawai atau insan OJK yang melakukan pelanggaran.
Salah satu pelanggaran tersebut yaitu suap maupun gratifikasi yang dianggap suap. Masyarakat dapat segera melapor melalui Whistle Blowing System (WBS) OJK.
Kepala Kantor OJK Tegal Novianto Utomo mengatakan upaya tersebut sebagai komitmen pihaknya untuk menjadi instansi yang kredibel dan menjunjung tinggi kepercayaan dari masyarakat.
Baca Juga: DPC PDI Perjuangan Kota Tegal Buka Pendaftaran dan Penjaringan Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
"Tindakan suap maupun gratifikasi jelas tidak dibenarkan,"tegas Novi.
Sementara itu Wakil Kepala Kantor OJK Atina, memambahkan, langkah tegas tersebut dilakukan terkait komitmen OJK yakni penguatan integritas.
Sehingga OJK bisa menjadi lembaga kredibel, berintegritas, transparansi dan akuntabel.
Baca Juga: Bawa Senjata Tajam! 10 Remaja di Kota Tegal yang Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi
"Upaya ini merupakan langkah mewujudkan insan OJK patuh dan anti gratifikasi,"kata Atina.
Atina mengajak para awak media, turut menginformasikan dan menyebarluaskan seruan dan imbauan ini kepada masyarakat.
"Jika ada indikasi pelanggaran terkait gratifikasi, suap dan sejenisnya dapat segera dilaporkan melalui email wbs@ojk.go.id atau website wbs.ojk.go.id atau melalui surat dikirimkan ke ETIK OJK JKT 10000," tandasnya.
Baca Juga: Rangkaian Hari Jadi ke 444 Kota Tegal, ASN di Lingkungan Pemkot Ikuti Lomba Ini
Menurut Atina, siapapun yang melaporkan melalui WBS OJK akan dijamin kerahasiaan pelapor.