business

PT Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang Catat Segini Jumlah Kejadian Kecelakaan di Jalur dan Perlintasan Sebidang Januari Hingga Maret 2025

Rabu, 16 April 2025 | 21:36 WIB
KAI Daop 4 Semarang Ingatkan Bahaya dan Pentingnya Disiplin Berlalu Lintas (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Sebanyak 21 kejadian kecelakaan terjadi di sepanjang jalur rel dan di perlintasan sebidang selama periode Januari hingga Maret 2025.

Jumlah kejadian kecelakaan itu sebagaimana yang dicatat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang.

Dari 21 kejadian kecelakaan, 17 korban meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka-luka. 

Baca Juga: Upaya Percepatan Penurunan Stunting, Pemerintah Kota Tegal akan Gandeng Stakeholder Terkait

Fakta ini mencerminkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, terutama di kawasan yang memiliki potensi bahaya tinggi seperti jalur kereta api.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menyampaikan keprihatinan mendalam atas tingginya angka kecelakaan tersebut. 

Menurut Franoto, kecelakaan yang terjadi bukan hanya disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, tetapi juga masih banyak masyarakat yang beraktivitas di area jalur rel yang seharusnya menjadi kawasan tertutup bagi umum. 

Baca Juga: Jadi Delapan Orang, Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO

Franoto menjelaskan bahwa dari total 21 kejadian, sebanyak 13 kecelakaan terjadi di sepanjang jalur rel kereta api yang menyebabkan 12 orang meninggal dunia. 

Sementara itu, 8 kecelakaan lainnya terjadi di perlintasan sebidang, yang mengakibatkan 5 orang meninggal, 1 orang luka berat, dan 2 orang lainnya mengalami luka ringan.

Lebih lanjut Franoto mengatakan bahwa jalur rel kereta api merupakan ruang manfaat yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api dan bukan untuk aktivitas masyarakat umum. 

Baca Juga: Pengacara Kondang Hotma Sitompul Tutup Usia, Pengusaha John LBF Unggah Ucapkan Salam Perpisahan di Instagram

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 38 yang menyatakan bahwa ruang manfaat jalur kereta api adalah daerah tertutup untuk umum. 

Halaman:

Tags

Terkini