business

Hati Hati! OJK Tegal Imbau Masyarakat Waspadai Akun Palsu dan Hoaks Terkait Pemutihan Pinjol

Rabu, 11 Juni 2025 | 07:34 WIB
OJK imbau masyarakat tak percayai informasi hoax mengatas namakan ojk (Instagtam @ojk_tegal)

 

Vimanews.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap akun media sosial palsu yang menyesatkan

Akun media sosial palsu yang mengatasnamakan OJK itu menyebarkan informasi bohong (hoaks),mengenai pemutihan pinjaman online (pinjol) mulai 1 Mei 2025.

Disebutkan dalam akun media sosial palsu bahwa pemutihan data bagi nasabah pinjol terutama bagi nasabah gagal bayar.

Baca Juga: H Wasto Resmi Jabat Ketua Persegal Masa Bakti 2025 2029,Begini Pesan Wali Kota Tegal

Menanggapi hal tersebut melalui akun resmi instagram @ojk_tegal, Selasa (10/6/2025) bahwa OJK tidak pernah melakukan pemutihan atau penghapusan utang pribadi. 

“Ojk tidak pernah melakukan pemutihan. Pinjam online. Selalu cek kebenaran informasi ke kontak OJK 157,” tegas lembaga tersebut dalam pernyataan resminya di instagram ojk_tegal

Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap akun media sosial palsu yang mengatasnamakan OJK dan menyebarkan informasi bohong (hoaks), termasuk mengenai pemutihan pinjaman online (pinjol).

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Tegal Fraksi Gerindra Salurkan Bantuan dari Wamentan Sudaryono Kepada Gapoktan Margajaya

Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terkait nformasi yang belum terverifikasi dan selalu melakukan pengecekan melalui kanal resmi OJK.

Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui media sosial resmi @kontak157, Wa 157 157 157 atau email: konsumen@OJK.go.id 

OJK juga mendorong masyarakat untuk ikut menyebarkan klarifikasi ini agar keluarga dan lingkungan terdekat terhindar dari potensi penipuan.***



Tags

Terkini