Dengan penutupan ini, diharapkan perlintasan tidak resmi yang membahayakan dapat diminimalisir.
Guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat, KAI Daop 4 Semarang juga telah memasang spanduk peringatan di berbagai titik perlintasan sebidang dan jalur rawan kecelakaan.
Spanduk tersebut berisi imbauan dan informasi tentang pentingnya berhenti sejenak, melihat kiri-kanan, serta mendahulukan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama sesuai ketentuan perundang-undangan.
Diharapkan melalui media visual ini, kesadaran pengendara dapat terus meningkat.
Data kecelakaan di wilayah Daop 4 Semarang selama enam tahun terakhir juga menunjukkan pentingnya upaya pencegahan ini.
Berdasarkan catatan, jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang dalam periode 2019 hingga Mei 2025 mencapai 153 kejadian.
Dari jumlah tersebut, 87 kasus melibatkan kendaraan mobil dan 66 kasus melibatkan sepeda motor.
Kecelakaan lebih banyak terjadi di perlintasan sebidang yang tidak dijaga, yakni sebanyak 105 kejadian dibandingkan dengan 48 kejadian di perlintasan yang dijaga.
Selain data kejadian, terdapat korban jiwa yang cukup memprihatinkan. Selama periode tersebut terdapat total 139 korban kecelakaan di perlintasan sebidang di wilayah Daop 4 Semarang, yang terdiri dari 74 orang meninggal dunia, 32 orang mengalami luka berat, dan 33 orang mengalami luka ringan.
Baca Juga: DPRD Kota Tegal Sapakat Lanjut Bahas Raperda RPJMD 2025-2029
Fakta ini menjadi pengingat penting bahwa perlintasan sebidang masih merupakan titik kritis yang memerlukan perhatian, kepedulian, dan kepatuhan dari seluruh pengguna jalan.
Untuk kasus orang tertemper kereta api di jalur rel hingga bulan Juni 2025 tercatat sebanyak 90 kejadian.
Faktor utama penyebab kecelakaan ini di antaranya kurangnya kesadaran masyarakat, penggunaan gawai saat melintas, hingga adanya perlintasan liar tanpa izin resmi.