Vimanews.id-Impor balpres menjadi perhatian serius Purbaya Yudhi Sadewa. Melalui Kementerian Keuangan, ia menegaskan komitmennya untuk menghentikan peredaran pakaian bekas impor ilegal yang merugikan industri dalam negeri.
Sebelum menempuh jalur hukum, Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan para pelaku impor balpres agar segera menghentikan aktivitasnya.
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, petugas Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai kini terus melakukan pemeriksaan di berbagai pelabuhan masuk.
“Saya harapkan mereka mulai hentikan itu, karena ke depan kita akan tindak. Sekarang pun kita periksa terus dari waktu ke waktu,” ujar Menkeu Purbaya di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Siapkan Aturan Lebih Tegas dan Denda Berat
Purbaya Yudhi Sadewa berencana membuat aturan baru agar pelaku impor balpres tidak hanya dihukum penjara, tetapi juga dikenai denda materiil.
“Selama ini hukumannya cuma barang dimusnahkan, pelakunya dipenjara. Saya rugi, harus keluar uang untuk pemusnahan,” tegasnya.
Ia memastikan aturan baru nanti akan memberikan efek jera — barang disita, pelaku didenda, dipenjara, bahkan di-blacklist seumur hidup dari kegiatan impor.
Fokus Kewenangan Kementerian Keuangan
Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, pengawasan impor balpres merupakan ranah utama Kementerian Keuangan melalui Direktorat Bea Cukai.
“Kenapa mesti nunggu Menteri Perdagangan? Ini yang jaga kan Bea Cukai,” ujarnya.