Meski Sudah Lulus Passing Grade, Puluhan Guru Batal Penempatan Kerja

Photo Author
- Jumat, 7 April 2023 | 05:50 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Tegal baik Guru SD, SMP, SMA dan SMK harus bersabar menunggu penempatan kerja meski sudah lolos passing grade.

Para guru tersebut dijanjikan mendapatkan
penempatan kerja, jika pemerintah daerah
mengajukan formasi P3K kembali.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Tegal, Kamis (6/4/2023).

Semula, kata Jafar, guru yang lolos passing grade saat seleksi P3K di Kabupaten Tegal tahun 2021 sebanyak 1.530 orang.

Bagi guru yang lolos tersebut, Pemerintah Pusat menjanjikan akan mendapatkan penempatan. Atas janji tersebut, Pemkab Tegal mengajukan semua guru yang lolos passing grade ke Kemenpan RB.

"Informasi dari Kemendikbud selaku panselnas, ada 66 guru yang batal mendapatkan penempatan. Padahal telah masuk passing grade, tapi beda tingkatan penempatan,” kata Jafar.

Dengan pembatalan itu, sambung Jafar, tersisa sebanyak 1.464 orang. Mereka dipastikan sudah mendapatkan notifikasi penempatan.

Namun ternyata, dari jumlah guru yang telah mendapatkan notifikasi, sebanyak 22 orang dibatalkan penempatan kerjanya. Mereka kebanyakan guru honorer yang bekerja di sekolah swasta.

"Kenapa dibatalkan, karena ada penyanggah yang dilakukan oleh perorangan ataupun secara administasi. Intinya, mereka bukan batal menjadi P3K, tapi batal penempatannya saja,” ujarnya.

Memurut Jafar, para guru berharap agar segera mendapatkan penempatan kerja. Sedangkan Kemendikbud menjanjikan akan memberikan penempatan kerja kepada mereka. Syaratnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal harus mengajukan kembali formasi PPPK.

"Jika Pemkab mengajukan ke Kemenpan RB, maka 22 guru itu akan menjadi prioritas yang mendapatkan penempatan kerja,” pungkas Jafar. (VN01-ADV)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X