VIMANEWS.ID-TEGAL-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada bulan Oktober 2023 akan digelar di hampir 49 Desa di Kabupaten Tegal. Jadwal ini dimajukan dari rencana sebelumnya yakni November 2023.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal M. Khuzaeni usai rapat koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal mengatakan Pilkades akan dimajukan pada bulan Oktober lantaran pada November 2023 sudah memasuku tahapan Pemilu 2024.
"November 2023 kan sudah masuk tahapan Pemilu 2024 jadi Pilkades dimajukan pada bulan Oktober," ujar M Khuzaeni saat ditemui di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, Selasa (2/5/2023).
Pilkades ini, kata Khuzaeni akan digelar di 49 desa yang tersebar di Kabupaten Tegal. Namun, dari jumlah tersebut, ada lima desa yang mengalami kendala.
"Karena lima desa itu masa berakhir jabatan kadesnya pada bulan Februari dan Maret 2024. Jika mengacu pada aturan, kades terpilih akan dilantik setelah 74 hari pelaksanaan Pilkades," jelasnya.
Sehingga, sambungnya, jika Pilkades dilaksanakan pada pertengahan Oktober 2023, maka kades terpilih dilantik pada akhir Januari 2024.
"Ini yang menjadi kendala. Nanti akan bagaimana," kata Jeni sapaan akrab Ketua Fraksi Golkar ini.
Kelima desa tersebut diantaranya yakni Desa Sidaharja Kecamatan Suradadi, Desa Lebaksiu Lor Kecamatan Lebaksiu dan Desa Harjosari Kecamatan Adiwerna. Jeni menyarankan, sebaiknya pelaksanaan Pilkades di lima desa itu diundur.
"Kalau menurut saya, sebaiknya dilaksanakan pada Pilkades gelombang 2,"tandasnya.