Potensi PAD Bisa Capai Rp 3 Miliar, Perbup Izin Tower Masih Bureng

Photo Author
- Rabu, 10 Mei 2023 | 08:09 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Komisi II DPRD Kabupaten Tegal mendesak agar Pemkab Tegal segera menyelesaikan Peraturan Bupati Tegal (Perbup) tentang Implemenyasi Perda Nomor 12 Tahun 2021 terkait Retribusi Daerah yang didalamnya terdapat izin tower.

Pasalnya hingga kini Retribusi Daerah yang terdapat izin tower tersebut hingga kini masih bureng.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Ade Krisna Mulyawan mengatakan padahal potensi PADnya sangat tinggi. Bisa mencapai Rp 3 miliar. Itu perhitungan kami kalau bayar retribusi pendirian setiap tower Rp 40 juta.

"Ada sekitar 40 tower yang sudah berdiri,” kata Ade Krisna Mulyawan, Selasa (9/5/2023).

Perizinan tower, kata Ade sempat dihentikan karena keluarnya surat moratorium dari Bupati Tegal. Namun, surat itu telah dicabut pada tahun 2021 lalu.

Hal itu juga dibarengi dengan diterbitkannya Perda Nomor 12 Tahun 2021. Meski demikian, implementasi dari Perda tersebut menunggu Perbup untuk teknis pelaksanaannya.

“Kami minta segera untuk Perbup diselesaikan. Banyak yang mengeluhkan tentang izin tower,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Terpisah, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal, Dedy Junaedi menuturkan, Perbup Retribusi Daerah telah dibuat dan tengah mendapatkan persetujuan dari Bupati dan Sekda Tegal.

“Kemungkinan minggu-minggu ini sudah selesai,” ujarnya.

Dia menambahkan, hingga kini sudah ada sekitar puluhan pengusaha tower yang telah mendaftarkan diri untuk mengurus izin.

Namun, pengurusan izin itu menunggu Perbup tersebut diundangkan. Dijelaskan, retribusi menara tunggal maksimal Rp 70 juta permenara dan menara bersama maksimal Rp 60 juta permenara. (VN.01-ADV)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X