KRT Sugono Akan Jabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal

Photo Author
- Rabu, 24 Mei 2023 | 08:49 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-DPRD Kabupaten Tegal menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Pemberhentikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dan Usulan Peresmian Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Selasa (23/5/2023).

Rapat Paripurna ini menindaklanjuti pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Almarhum Rustoyo. Jabatan Rustoyo kemudian digantikan oleh KRT Sugono Adinagoro yang saat ini menjabat Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Moh Faiq dan dihadiri Sekda Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono serta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tegal.

"Sesuai dengan usulan partai yang bersangkutan, yakni PDI Perjuangan mengusulkan Sugono sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal,” kata Moh Faiq usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal.

Pergantian pimpinan DPRD ini, kata Faiq berdasarkan Tata Tertib DPRD Kabupaten Tegal yang termuat pada Pasal 65 Ayat 2, yakni penggantian pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.

"Setelah ini, kami mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati,” ujarnya.

Sementara saat ditanyakan soal Pergantian Antar Waktu (PAW) Almarhum Rustoyo, Faiq menuturkan, proses PAW saat ini masih berjalan.

Pihaknya masih menunggu surat dari KPU soal perolehan suara dalam Pileg 2019. Jika surat KPU sudah ada, maka bisa diketahui siapa pengganti almarhum Rustoyo sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tegal.

"Kami belum tahu masih nunggu surat dari KPU,” jelasnya. (VN.01-ADV)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X