VIMANEWS.ID-TEGAL-Ketua DPRD Moch Faiq melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, guna berkonsultasi terkait penanganan banjir di wilayah Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
Konsultasi antara lain dilakukan ke Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Pusdataru), Bappeda dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana, pada 29 - 31 Mei 2023 lalu.
Pada kesempatan tersebut Ketua DPRD tidak sendiri, tapi juga bersama dengan Pimpinan Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, Kepala DPUPR Kabupaten Tegal, Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Litbang Kabupaten Tegal dan sejumlah kepala desa di Kecamatan Adiwerna yang wilayahnya terimbas banjir.
Moch Faiq menyampaikan bahwa sedikitnya tujuh desa di wilayah Kecamatan Adiwerna kerap dilanda banjir setiap musim hujan.
Banjir terjadi sejak 10 tahun hingga sekarang. Ketinggian banjir bervariasi. Mulai dari semata kaki orang dewasa hingga dada orang dewasa. Sejauh ini, permasalahan banjir tersebut belum bisa teratasi.
"Kami sering menerima keluhan dari warga soal banjir itu. Kami memandang ini adalah sebuah permasalahan yang sangat penting dan menjadi prioritas yang harus secepatnya diselesaikan," kata Faiq, di hadapan jajaran dan petinggi Dinas Pusdataru Jateng.
Keseriusan Faiq untuk menangani banjir di wilayah Kecamatan Adiwerna itu, tidak hanya diselesaikan di kantor. Ia juga sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi banjir di sepanjang Sungai Jembangan.
Bahkan, pihaknya juga sempat mengalokasikan anggaran melalui pokok pikiran (Pokir) untuk normalisasi Sungai Jembangan. Pokir disalurkan melalui DPUPR Kabupaten Tegal.
"Namun, hasil verifikasinya ditolak. Karena itulah saya merespon bahwa ini harus kita konsultasikan kepada jenjang yang lebih tinggi," ujarnya.
Faiq berharap, hasil konsultasi tersebut mendapat solusi yang kongrit dan komprehensip. Baik jangka menengah maupun jangka pendek.
Lebih lanjut Moch Faiq menyampaikan agar Pemkab Tegal membuat kajian saluran untuk pembuangan. Dimana kajian ini menjadi pra untuk membuat usulan kepada pemerintah pusat.
Hal itu bisa dilakukan pada Perubahan APBD 2023. Solusi itu untuk jangka panjang dan menengah.
Sedangkan untuk jangka pendeknya, BPBD dan DLH melakukan normalisasi di Sungai Jembangan.
"Kemudian membuat PKS dengan BBWS Pemali-Comal," tandasnya.
Sementara itu, Sub Koordinator Operasi dan Pemeliharaan PSDA Pemali- Comal, Yudi Iskandar, mengatakan, untuk penanganan saluran sekunder Jembangan, Pemkab Tegal dapat menganggarkan melaui APBD dengan Perjanjian Kerjasama (PKS).
Dalam DPA, pihak Pemkab bisa menyediakan alat beratnya. Sedangkan pemerintah desa, melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Untuk jangka pendeknya, mari kita kerjakan bersama-sama," sambungnya.
Kepala Bidang Pengembangan dan Pembinaan
Teknis Dinas Pusdataru Provinsi Jawa Tengah Sukamta, mengatakan, penanganan banjir di wilayah Kecamatan Adiwerna, harus dilakukan pengangkatan sedimen sepanjang 6.142 meter atau 6,14 kilometer dengan dasar surat perjanjian kerjasama (SPKS) yang sudah ada.
Untuk desain dan perhitungan anggaran, dilakukan oleh PSDA Pemali- Comal dan harus selesai pada Juni 2023.
Sementara untuk anggarannya, diusulkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Tegal melalui perubahan anggaran tahun 2023 APBD Kabupaten Tegal.
"Kalau soal sodetan, kami akan mempelajari lebih dulu," terangnya
Kepala Bappeda Provinsi Jateng Harso Susilo, menjelaskan, sejarahnya saluran sekunder Jembangan bukan sungai atau kali, tapi saluran irigasi untuk mengairi sekitar 6.000 hektar lahan pertanian. Sesuai regulasi, jika irigasi pengairan lebih dari 3.000 hektar, maka merupakan kewenangan pusat.
"Jadi itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Irigasi termasuk UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah," kata dia menjelaskan.
Sub Koordinasi Seksi Hidrologi dan Sistem Informasi Dinas Pusdataru Provinsi Jateng, Agus Pujianto, menyarankan, sebaiknya persoalan itu ditangani oleh BBWS. Karena Pusdataru mengalami keterbatasan. Pusdataru tidak bisa berbuat banyak.
Menurut Agus, terkait dengan upaya dari Ketua DPRD Kabupten Tegal yang telah mengalokasikan anggaran Pokir sebesar Rp 600 juta, sebaiknya dikaji ulang kembali.
"Apakah benar PKS itu bisa menjadi payung hukum. Karena antara kepala dinas dengan kepala dinas tetapi yang dikerjakan adalah sarana dan prasarana pusat, ini membutuhkan bantuan dari Bappeda Provinsi Jawa Tengah untuk memfasilitasi hal ini," ujarnya.
Agus menyarankan, alangkah baiknya jika menggunakan APBD Kabupaten dan dimasukkan ke BPBD setempat.
"Lebih baik lagi kalau dikerjakan oleh BPBD Provinsi Jawa Tengah," ucapnya.
Sementara untuk solusi sodetan, juga menyarankan agar koordinasi dengan berbagai pihak. Untuk desain harus dibuat oleh BBWS Pemali Comal bukan dari Dinas Pusdataru.
"Karena untuk merubah bentuk yang semula pasangan batu kemudian dirubah menjadi
beton atau merubah bentuk bangunan, harus berkonsultasi dengan BBWS Pemali-Comal," pungkas Agus. (VN.01-ADV)