Akan Digusur Belasan PKL Kawasan Pasar Margasari Datangi DPRD Kabupaten Tegal

Photo Author
- Sabtu, 17 Juni 2023 | 05:58 WIB

VIMANEWS ID-TEGAL- Imbas penggusuran lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Margasari. Belasan PKL mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tegal, Jumat (16/6/2023)

PKL yang biasa mangkal di pinggir jalan sebelah utara pertigaan lampu merah Margasari dan tergabung dalam Paguyuban Pedagang Kecil (PPC) diterima oleh Pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Dinas Koperasi, UMK dan Pasar Kabupaten Tegal, Satpol PP Kabupaten Tegal dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal.

Audiensi dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Ade Krisna Mulyawan didampingi Wakil Ketua Komisi II Aditya Zulton Prakosa dan dua anggotanya, Sriyanto dan Didi Permana.

Koordinator PPC Margasari, Muhammad Yusuf saat audiensi menuturkan, para PKL yang berjualan di sebelah utara Pasar Margasari, merasa gelisah dengan munculnya surat teguran dari Satpol PP Kabupaten Tegal.

Surat bertuliskan peringatan penggusuran dengan jangka waktu tujuh hari setelah surat itu diterbitkan. Pedagang diminta membongkar warungnya pada Selasa (20/6/2023) mendatang.

“Kami mohon kebijakan, karena kalau digusur mau pindah kemana,” keluh Muhammad Yusuf.

Sejak masa pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu, sambungnya, penjualan sangat sepi. Bahkan, untuk menutup kebutuhan hidup harus berhutang ke orang lain dan lembaga keuangan.

Namun saat ekonomi mulai membaik, pedagang malah digusur.

“Kami mau bayar hutangnya bagaimana. Sedangkan, kami juga harus membayar biaya sekolah anak-anak,” ujarnya.

Sekretatis Satpol PP Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi mengatakan, penataan pedagang di wilayah Pasar Margasari berdasarkan aduan dari warga sekitar dan dinas terkait ke Bupati Tegal.

Atas aduan tersebut, Bupati memerintahkan untuk melakukan penertiban dengan dikeluarkan surat teguran dari Satpol PP Kabupaten Tegal. Surat itu untuk teguran 1 dengan jangka waktu tujuh hari.

“Dengan aduan ini (PPC-red), Bupati memerintahkan untuk menghentikan penertiban hingga tempat relokasi siap ditempati,” jelas Teguh.

Sekretaris Dinas Koperasi, UMK dan Pasar Kabupaten Tegal, Ernie Yuniarsih S mengatakan, hingga kini belum ada tempat relokasi yang telah ditentukan.

Namun, hasil rapat koordinasi ada dua lokasi yang dibahas, yakni di eks relokasi Pasar Margasari dan SD Negeri 01 Margasari.

“Tapi, itu belum ada keputusan, karena eks relokasi Pasar Margasari milik Perhutani,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Ade Krisna Mulyawan menghendaki, pedagang agar tetap berjualan sembari menunggu adanya tempat relokasi.

Ade Krisna meminta kepada dinas terkait untuk menyediakan lahan relokasi yang representatif.

“Kami juga minta agar penertiban dilakukan secara humanis. Pedagang diajak musyawarah untuk pengambilan kebijakan, sehingga pedagang tidak bergejolak,” tandasnya.(VN.01-ADV).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X