Bintang Minta SMA dan SMK di Kabupaten Tegal Tak Pungut Uang Gedung

Photo Author
- Selasa, 18 Juli 2023 | 19:16 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Tegal diminta tidak melakukan pungutan uang gedung terhadap peserta didik baru.


Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Muhammad Bintang Adi Prajamukti, Selasa (18/7/2023)


Bintang memgatakan jika SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Tegal ada yang melakukan pungutan, masyarakat dapat melaporkan langsung ke Gubernur Jateng melalui akun instagram @pdkjaateng atau melalui website, dan aplikasi LaporGub!.


"Pungutan kepada siswa tidak boleh dilakukan karena sudah ada aturannya. Jika sekolah memang butuh penambahan fasilitas, bisa mengajukan bantuan ke Pemprov Jateng atau melalui yayasan alumni," ujar Bintang.


"Tolong, pihak sekolah jangan membebani siswa," ujarnya.


Selain uang gedung, sambunh Bintang, ada beberapa pungutan yang dikategorikan sebagai pungli. Diantaranya SPP, infak, wisata, wisuda, dan jenis pungutan lainnya dalam bentuk apapun.


Sedangkan untuk pengadaan seragam sekolah dilarang melalui satuan pendidikan, koperasi sekolah, guru, organisasi/ lembaga sekolah, penunjukan toko dan paguyuban.


"Kalau sesuai arahan dari Gubernur Jateng, pengadaan seragam hanya boleh dilakukan secara mandiri oleh siswa, orang tua atau wali siswa," jelasnya.


Menurut Bintang, sejauh ini SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Tegal sudah patuh terhadap aturan dari Gubernur Jateng. Mereka tidak ada yang melakukan pungutan terhadap siswa atau peserta didik baru. Baik berdalih uang gedung maupun pungutan lainnya.


"Kami memang belum ada laporan dari masyarakat soal pungutan itu. Semoga SMA dan SMK Negeri di sini (Kabupaten Tegal) patuh terhadap aturan," kata Sekretaris Fraksi Golkar ini.(VN.01-ADV).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X