Dinas Komunikasi dan Informatika Adakan Rapat Koordinasi Monev KIP Desa

Photo Author
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 21:38 WIB
Dinas Komunikasi dan Informatika Adakan Rapat Koordinasi Monev KIP Desa
Dinas Komunikasi dan Informatika Adakan Rapat Koordinasi Monev KIP Desa

Vimanews.id - Slawi Pada hari Rabu, 30 Agustus 2023, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal mengadakan Rakor Persiapan Pelaksanaan Monev Penyelenggaran Tata Kelola Layanan Informasi Publik Desa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik Desa.

Diselenggarakan di ruang Aula rapat BPKAD Kabupaten Tegal, rakor tersebut diikuti oleh 35 desa yang memiliki website PPID, yang terdiri dari kades, admin/operator website PPID, Pejabat Struktural Diskominfo, dan Petugas Layanan PPID. Tujuan dari rapat tersebut adalah untuk membahas strategi dan upaya untuk meningkatkan keterbukaan informasi Badan Publik Desa di Kabupaten Tegal.

Menurut Nurhayati, Kepala Dinas Kominfo, rapat tersebut diadakan untuk mendorong pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif, sehingga masyarakat dapat memiliki akses ke informasi tentang operasi pemerintahan desa di Badan Publik Desa.

Pemerintah Kabupaten Tegal berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di Badan Publik Desa melalui Rakor yang membahas tata kelola pelayanan masyarakat. Rakor ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah Kabupaten Tegal untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai Badan Publik Informatif.

Pada tahun 2023, Pemerintah Desa sebagai badan publik di Kabupaten Tegal harus menjadi transparan atau terbuka informasi publik. Semua informasi terkait program dan kegiatan yang akan dan telah dilakukan harus diakses oleh masyarakat umum.

Di akhir pidatonya, Kadis Kominfo memberikan penjelasan tentang arahan yang diberikan oleh Tim Panelis Uji Publik yang dibentuk oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah mengenai penilaian keterbukaan informasi publik di pemerintahan desa. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa harus memastikan bahwa informasi publik mudah diakses oleh masyarakat dan bahwa mereka akan memberikan layanan yang baik dan cepat untuk setiap permintaan informasi.

Semoga kegiatan ini dapat memberikan banyak manfaat bagi Badan Publik Desa, terutama dalam hal memberikan layanan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat. Pada akhirnya, ini akan menghasilkan Badan Publik yang Baik sebagai Badan Publik yang Informatif.

Menurut Kusnianto, Kepala Bidang IKP Diskominfo Kabupaten Tegal, rapat koordinasi untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik pada Badan Publik Desa yang informatif agar operasinya efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan tata kelola layanan informasi publik pemerintah desa sebagai Badan Publik sesuai dengan PERKI 1 Tahun 2.

Untuk mendorong setiap Badan Publik Desa di Kabupaten Tegal untuk menjalankan layanan informasi publik sebagai bagian dari komitmen mereka untuk mewujudkan pemerintahan desa yang terbuka, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi Tata Kelola Layanan Informasi Publik Desa. Jika Badan Publik Desa ini melakukannya dengan baik, mereka akan dihargai.

Kabid IKP mengimbau agar website PPID desa, baik yang dibuat oleh Dinas Kominfo Kabupaten Tegal maupun yang dibuat oleh pihak lain, lebih aktif mengelola informasi publik sehingga lebih mudah bagi masyarakat yang membutuhkan informasi.

Untuk itu, perlu ada pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tata kelola layanan informasi publik bagi Badan Publik Desa. Jika Badan Publik Desa melakukannya dengan baik, pemerintah daerah Kabupaten Tegal akan memberikan piagam dan penghargaan kepada mereka. Akhir kata, Departemen Komunikasi dan Informasi Kabupaten Tegal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zamghoni

Tags

Rekomendasi

Terkini

X