kabupaten-tegal

Tanpa Perda RTRW, Perusahaan Akan Sulit Urus Amdal

Sabtu, 8 April 2023 | 12:20 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bisa menghambat Izin Amdal Kabupaten Tegal.

Pasalnya, Perda tersebut merupakan syarat utama untuk dokumen Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal)
bagi sebuah perusahaan.

"Apabila Perda RTRW belum disahkan, maka izin Amdal sangat sulit di dapat. Bahkan tidak bisa dikeluarkan, kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, M. Khuzaeni, Kamis (6/4/2023).

Menurutnya, tanpa telaah Perda RTRW, maka dokumen Amdal bakal terhambat. Imbasnya, rencana usaha atau kegiatan sebuah perusahaan tidak bisa dijalankan.

Biasanya, izin tidak keluar ketika hasil analisis menunjukkan banyaknya dampak negatif. Termasuk juga tidak disertakan langkah penanggulangan serta langkah maksimal dampak positifnya.

"Prinsipnya, dokumen Amdal adalah salah satu dokumen yang wajib disiapkan ketika hendak membangun sebuah proyek di seluruh wilayah di Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi I.

Dokumen tersebut, tujuan utamanya adalah untuk melihat dampak lingkungan yang akan timbul akibat pembangunan proyek. Utamanya proyek besar yang berpotenai merusak lingkungan.

Krisis iklim yang menimpa bumi sekarang ini, menurut Jeni, merupakan efek dari kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pembangunan berbagai mega proyek.

Karenanya, para pelaku usaha harus menyiapkan dokumen sebelum membangun perusahaan. Nantinya, hasil analisis yang tercantum dalam dokumen tersebut akan dijadikan sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan.

"Jadi, apabila izin Amdal belum diperoleh maka rencana usaha atau kegiatan tidak bisa dijalankan," jelasnya.

Karena itu, lanjut Jeni, Perda RTRW harus segera disahkan. Jika tidak segera disahkan, maka ibarat Pemda dan DPRD Kabupaten Tegal melakukan pembiaran terhadap pelanggaran.

"Jangan sampai Pemda atau kita (DPRD) seolah-olah membiarkan pelanggaran itu terjadi. Karena tugas dan fungsi DPRD salah satunya adalah sebagai pembuat Perda bersama Bupati," pungkasnya.(VN.01-ADV)

Tags

Terkini