kabupaten-tegal

Anggota DPRD Kabupaten Tegal Singgung Pengelola Pancuran 13 Guci

Selasa, 2 Mei 2023 | 23:22 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Pengelolaan Pancuran 13 yang berada di kawasan objek wisata Guci Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal diminta memberikan sumbangsih kepada Pemkab Tegal dan masyarakat sekitar.


Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Fraksi PPP Kabupaten Tegal Khaeru Sholeh, Selasa (2/5/2023).


Sholeh mengatakan kendati Pancuran 13 menjadi kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun sumbangsih itu tujuannya sebagai bentuk kepedulian pengelola Pancuran 13 terhadap Pemkab Tegal dan masyarakat sekitar.


"Selain Kementerian, Pemkab juga harus dapat bagi hasilnya. Termasuk desa dan masyarakat sekitar,” ujar Sholeh, saat ditemui di kantor DPRD Kabupaten Tegal.


Bagi hasil itu, kata Sholeh, dilakukan mengingat Pancuran 13 merupakan wahana yang terbentuk dari alam. PT tersebut hanya memanfaatkan potensi alam yang berada di wilayah Kabupaten Tegal.


"Pemkab dapat bagi hasil sebagai wilayah yang terdapat Pancuran 13,”tandasnya.


Menurut politis PPP ini, Pancuran 13 sebelum tahun 2016 sempat dikelola Pemkab Tegal dan Pancuran 13 digratiskan karena sebagai fasilitas pengunjung yang telah membayar tiket pada loket masuk utama.


"Saat dikelola pihak ketiga, untuk masuk Pancuran 13 harus membeli tiket dengan harga Rp 20 ribu perorang. Tarif itu terlalu mahal," tegas Sholeh.


Lebih lanjut Sholeh mengatakan, pancuran 13 sebenarnya bisa dikelola oleh siapa saja. Asalkan prosedurnya sesuai dengan aturan. Bahkan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau pemerintah desa juga bisa mengelolanya.


"Harusnya BUMDes setempat diberdayakan,” sarannya.


Sebelumnya, warga dua desa yakni Desa Guci di Kecamatan Bumijawa dan Desa Rembul di Kecamatan Bojong, protes terhadap PT Barokah.


Sebab, warga menyangsikan legalitas pengelolaan Pancuran 13 yang menjadi icon wisata Guci itu, karena selama beroperasi, pengelola Pancuran 13 Guci tidak pernah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Guci, Pemerintah Desa Rembul dan tidak melibatkan warga sekitar.


Sementara, pihak pengelola PT Barokah mengaku telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.(VN.01-ADV).

Tags

Terkini