kabupaten-tegal

Memet Berharap Perubahan APBD Tanpa Perkada

Selasa, 11 Juli 2023 | 20:49 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 diharapkan berjalan lancar. Tidak seperti tahun sebelumnya yang menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).


Anggota DPRD Kabupaten Tegal, Memet Said mengatakan jika APBD Perubahan menggunakan Perkada, tentu bakal berimbas kepada masyarakat. Karena anggaran tersebut hanya bisa digunakan untuk kegiatan urgent


Pada tahun 2022 lalu, kata Memet, perubahan APBD terpaksa menggunakan Perkada. Hal itu pasca ditolaknya evaluasi rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 oleh gubernur karena keterlambatan persetujuannya oleh DPRD Kabupaten Tegal.


"Jadi yang seharusnya maksimal tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau tanggal 30 September 2022, tapi saat itu, molor sampai tanggal 4 Oktober 2022. Semoga peristiwa itu, tidak terjadi lagi. Sehingga pembangunan di Kabupaten Tegal dapat berjalan dengan lancar," ujar Memet, Selasa (11/7/2023).


Dia tak menampik, Perubahan APBD yang menggunakan Perkada, memang masih bisa dilaksanakan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.


"Namun demikian, anggaran itu hanya bisa untuk mengakomodir belanja yang sifatnya darurat dan mendesak seperti bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan korban bencana, kerusakan sarana dan prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik,"jelasnya.


Sementara keperluan mendesak, lanjutmya, meliputi belanja kebutuhan daerah untuk pelayanan dasar masyarakat dan belanja daerah yang bersifat mengikat maupun wajib dan belanja mandatori dari pemerintah pusat, provinsi maupun komitmen yang harus dijalankan.


"Harapan saya, pembahasan Perubahan APBD Tahun 2023, tidak ada masalah lagi seperti tahun lalu, kasihan masyarakat yang di bawah yang sudah menunggu pembangunan," pungkas Memet.(VN.01-ADV)

Tags

Terkini