Vimanews.id-DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tegal, Jawa Tengah mengadukan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Muhammad Lukman Edy ke Polres Tegal Kota, Rabu (7/8/2024).
Muhammad Lukman Edy diadukan DPC PKB Kota Tegal atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap PKB.
Pengaduan terhadap Muhammad Lukman Edy ke polisi dilakukan oleh Ketua DPC PKB Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin bersama para pengurus DPC PKB sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Berikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat, Kapolres Tegal Kota Turun Langsung Pimpin AG Pagi
"Pengaduan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah di media elektronik yang dilakukan saudara Lukman Edy terhadap PKB," ujar Habib Ali ditemui usai pengaduan di Mapolres Tegal, Rabu.
Menurut Habib Ali pengaduan itu juga sudah dilakukan pihak DPW PKB di seluruh Indonesia.
"Secara serentak DPC Kabupaten/kota se Indonesia juga melakukan pelaporan. Tadi kami didampingi kuasa hukum serta teman-teman fraksi melakukan pelaporan," kata Habib Ali.
Baca Juga: Sosialisasikan Bahaya Judi Online, Polres Tegal Kota Gandeng Penyuluh Agama Lakukan Ini
Habib Ali menyampaikan bahwa pelaporan yang dilakukan hari ini merupakan instruksi dari DPP saat rapat koordinasi melalui daring dalam rangka pemenangan Pilkada 2024 tanggal 5 Agustus.
"Beberapa bukti yang juga kita ikursertakan dalam berkas pengaduan. Jadi pada prinsipnya kami melakukan instruksi DPP untuk pelaporan secara kelembagaan PKB bukan personal," kata Habib Ali.***