Permohonan maaf disampaikan kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan yang merasa dirugikan.
"Saya secara pribadi dan lembaga menyampaikan permohonan maaf,"ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya disiplin berkendara bagi pengemudi kendaraan dinas di lingkungan pemerintah.
"Saya tidak suka kalau berkendara dengan kecepatan tinggi," kata Mba Iin.
Menurutnya, pelanggaran seperti menerobos lampu merah tidak boleh dilakukan karena membahayakan pengguna jalan.
Lebih lanjut Iin menjelaskan terakhir kali mobil digunakan pada Selasa (17/3/2026) untuk kegiatan dinas bersama Bupati Tegal di Desa Padasari.
Setelah kegiatan selesai, mobil dinas langsung kembali ke Kota Tegal dan diparkir di garasi pada siang hari.
"Mobil sudah berada di garasi sejak siang," jelasnya.
Unggahan di Facebook sebelumnya menyebut mobil dinas itu menyalip tidak tertib di Jalan Raya Adiwerna.
Peristiwa tersebut memicu keluhan dari pengguna jalan dan menjadi perhatian publik di media sosial.
Pemerintah Kota Tegal mengimbau seluruh pengguna kendaraan dinas agar mematuhi aturan dan menjaga etika berkendara.***