kota-tegal

Ketua BAZNAS Harun Abdi Manaf Pastikan Pengelolaan Zakat Di Kota Tegal Aman Secara Regulasi

Rabu, 15 April 2026 | 19:06 WIB
Wali Kota Tegal Dedy Yon saat menyerahkan simbolis bantuan kepada mustahik (Dok/Vimanews.id)

 

VIMANEWS.ID-Wali Kota Dedy Yon Supriyono memberikan apresiasi tinggi kepada BAZNAS Kota Tegal yang konsisten mengelola zakat secara amanah demi kesejahteraan warga, Rabu (15/4/2026) di Pendopo Ki Gede Sebayu.

​Momentum Hari Jadi ke-446 ini dimanfaatkan BAZNAS Kota Tegal untuk menebar senyum peduli melalui penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

​Program bantuan produktif dari BAZNAS Kota Tegal diharapkan menjadi modal utama bagi mustahik untuk meningkatkan kemandirian ekonomi secara berkelanjutan.

Baca Juga: Wali Kota Dedy Yon Ajak Guru Swasta Kota Tegal Perkuat Sinergi Pendidikan

​Wali Kota Tegal menyampaikan dukungan penuh terhadap program strategis ini sebagai mitra pemerintah dalam upaya mempercepat pengentasan kemiskinan daerah.

​"Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian sosial dan semangat gotong royong dalam membantu masyarakat yang membutuhkan," ujar Wali Kota Tegal.

​Pemerintah juga mengapresiasi laporan tahunan 2025 yang diserahkan sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas lembaga publik kepada seluruh umat.

Baca Juga: Terbongkar Menantu Gelapkan Uang Mertua Rp4,7 Miliar Dipakai Foya Foya dan Judi

​Penghargaan khusus diberikan kepada para muzaki dan munfik yang telah berpartisipasi dalam Gerakan Cinta Zakat serta Infaq Ramadhan di wilayah Tegal.

​Wali kota berharap bantuan untuk masjid, mushala, dan kaum mualaf dapat memperkuat aspek spiritual serta kenyamanan beribadah bagi seluruh umat Muslim.

​"Semoga apa yang kita lakukan hari ini menjadi amal ibadah dan membawa keberberkahan bagi kita semua," ucap Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono.

Baca Juga: Review Samsung Galaxy A57 5G Desain Tipis Performa Stabil Dengan Chipset Exynos 1680

​Ketua BAZNAS Harun Abdi Manaf menjelaskan bahwa lembaga ini memiliki tugas khusus membantu pemerintah dalam mengelola zakat dari muzaki untuk mustahik.

Halaman:

Tags

Terkini