Skuter Listrik Dan Otoped Hanya Boleh Beroperasi Di Akhir Pekan

Photo Author
- Jumat, 18 Maret 2022 | 20:12 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Penggunaan otoped serta skuter listrik di kawasan Alun Alun dan Jalan Pancasila Kota Tegal hanya diperbolehkan pada jam bebas kendaraan yakni pada akhir pekan, Malam Sabtu dan Malam Minggu.

Begitu pula dengan mobil listrik, odong odong, mobil hias kayuh, hanya diperbolehkan beroperasi di akhir pekan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Lalu lintas Dishub Kota Tegal, Rofii, Kamis (17/3/2022) di ruang kerjanya.

Rofii mengatakan sesuai perintah Wali Kota Tegal pada hari biasa Senin - Kamis kawasan Alun-Alun dan Jalan Pancasila hanya boleh dilewati oleh kendaraan mobil, motor dan sepeda.

"Jadi Senin - Kamis steril dari otoped atau skuter listrik, odong odong serta mobil hias kayuh," jelasnya

Mereka, kata Rofii, boleh beroperasi pada akhir pekan saat portal ditutup yakni malam Sabtu dan malam Minggu mulai pukul 18.00 WIB.

"Kita telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik otoped atau skuter listrik, odong odong, mobil hias kayuh, melalui paguyuban paguyuban mereka," kata Rofii.

Lebih lanjut Rofii menjelaskan pada setiap akhir pekan Malam Sabtu dan Malam Minggu, 12 Portal yang ada di kawasan Alun Alun hingga Jalan Pancasila akan ditutup mulai pukul 18.00 WIB hingga 00.00 WIB. Serta Minggu pukul 05.00 WIB hingga 09.00 WIB.

"Penutupan jalan tersebut dilakukan, karena pada akhir pekan kawasan tersebut akan menjadi kawasan wisata dan diperuntukan hanya untuk pejalan kaki," jelas Rofii.


 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X