Musim Libur Nataru! PT KAI Ingatkan Penumpang Patuhi Aturan Batas Bagasi

Photo Author
- Minggu, 29 Desember 2024 | 12:57 WIB
Bagasi penumpang kereta api maksimal 4 koli bagasi (Dok/Vimanews.id)
Bagasi penumpang kereta api maksimal 4 koli bagasi (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan seluruh penumpang untuk mematuhi aturan mengenai batas maksimum bagasi yang boleh dibawa. 

Aturan batas maksimum bagasi ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh penumpang selama perjalanan.

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi seberat maksimal 20 kg dengan volume maksimum 100 dm³ dengan dimensi tidak lebih dari 70 x 48 x 30 cm.

Baca Juga: Dapat Kalungan Kain Ulos! Kedatangan Presiden Prabowo Dielu Elukan Puluhan Ribu Jemaat Yang Padati GBK

“Dengan kapasitas tersebut, penumpang juga dibatasi maksimal membawa empat koli (item bagasi) untuk memastikan barang bawaan tidak berlebihan,” jelas Franoto.

Biaya Tambahan untuk Bagasi Berlebih

Bagi penumpang yang membawa bagasi melebihi batas yang telah ditentukan, PT KAI akan mengenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas layanan kereta. 

Rinciannya sebagai berikut:

- Rp 10.000/kg untuk kelas Eksekutif

- Rp 6.000/kg untuk kelas Bisnis

- Rp 2.000/kg untuk kelas Ekonomi

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X