“Revisi target ini mencerminkan kebutuhan untuk berhati-hati di tengah dinamika ekonomi, sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan,” ujarnya.
Selain proyeksi kredit, OJK juga memangkas target pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK). Targetnya menjadi 9,96 persen (YoY), dari perkiraan awal sebesar 12,18 persen (YoY).
Perubahan ini menurut OJK sejalan dengan tren masyarakat yang lebih selektif dalam menempatkan dana di bank. Implikasinya, ruang pertumbuhan likuiditas perbankan ikut menyempit.
Baca Juga: Film Drama Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah Bakal Tayang di Bioskop 4 September 2025
Kendati ada perlambatan, OJK tetap menilai perbankan masih memiliki fundamental yang sehat. Stabilitas NPL dan modal dianggap cukup kuat untuk menopang pembiayaan secara nasional.***
Artikel Terkait
OJK Tegal Gelar Sosialisasi Gerakan Nasional Cerdas Keuangan Pada Nelayan Rajungan
OJK Luncurkan Bulan Literasi Keuangan 2025 Bersama Komisi XI DPR RI dan BNI di Universitas Muhadi Setiabudi Brebes
Hati Hati! OJK Tegal Imbau Masyarakat Waspadai Akun Palsu dan Hoaks Terkait Pemutihan Pinjol
OJK Tegal Gelar Pleno TPKAD Bersama Seluruh Kepala Daerah Se Eks Karesidenan Pekalongan
Implementasi Program GENCARKAN, OJK Berkolaborasi dengan Komisi XI DPR RI dan BTN Gelar Edukasi Keuangan