Manager Humas Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan bahwa truk adalah kendaraan dengan muatan berat.
Oleh karena itu pemilik maupun pengendara truk harus memastikan kelayakan kendaraan sebelum jalan.
"Jangan sampai karena kurang handalnya truk yang dijalankan, menimbulkan kerugian yang dapat membahayakan orang lain," kata Franoto.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, lanjut Franoto, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi.
"Terlebih jika palang pintu kereta api mulai ditutup, dan ada isyarat lain," tandasnya.
Pengguna jalan, lanjut Franoto, wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Di wilayah Daop 4 Semarang pada 2023, menurut Franoto, tercatat ada 40 kecelakaan kereta api dengan orang maupun kendaraan bermotor.
“Dari 40 kejadian, empat diantaranya kereta api dengan kendaraan bermotor, baik itu roda dua, roda empat juga truk,” jelasnya.
Lebih lanjut Franoto mengatakan keselamatan di sepanjang jalur kereta api maupun di pelintasan sebidang dapat tercipta apabila seluruh unsur masyarakat dan stakeholder bersama-sama peduli.
Baca Juga: Menu Ramadan! Ini Resep Pastel yang Enak dan Renyah Cocok Untuk Camilan Saat Berbuka Puasa
“Kepedulian seluruh stakeholder, masyarakat dan para pengguna jalan, diharapkan dapat menciptakan keselamatan di seluruh jalur KA dan pelintasan sebidang," pungkasnya. ***