Apabila ada penumpang dengan barang bawaan yang melebihi ketentuan, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif dan Rp 6.000/kg kelas bisnis, dan Rp2.000/kg kelas ekonomi.
"KAI selalu memastikan pelanggan mendapatkan pelayanan prima, aman, nyaman, bebas macet, sehingga momen mudik di liburan hari Raya idul Fitri ini dapat berjalan dengan ceria dan penuh makna" pungkas Franoto