“Revisi target ini mencerminkan kebutuhan untuk berhati-hati di tengah dinamika ekonomi, sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan,” ujarnya.
Selain proyeksi kredit, OJK juga memangkas target pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK). Targetnya menjadi 9,96 persen (YoY), dari perkiraan awal sebesar 12,18 persen (YoY).
Perubahan ini menurut OJK sejalan dengan tren masyarakat yang lebih selektif dalam menempatkan dana di bank. Implikasinya, ruang pertumbuhan likuiditas perbankan ikut menyempit.
Baca Juga: Film Drama Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah Bakal Tayang di Bioskop 4 September 2025
Kendati ada perlambatan, OJK tetap menilai perbankan masih memiliki fundamental yang sehat. Stabilitas NPL dan modal dianggap cukup kuat untuk menopang pembiayaan secara nasional.***