business

Jadi Peringkat Atas Dunia,OJK Ungkap Kerugian Akibat Penipuan Keuangan Digital Capai Rp7 Triliun

Minggu, 19 Oktober 2025 | 08:58 WIB
Perlindungan konsumen dan masyarakat sektor Jasa Keuangan (Dok/OJK)

 

 

Vimanews.id-Penipuan keuangan digital kian meresahkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian masyarakat akibat aksi penipuan keuangan digital mencapai Rp7 triliun sepanjang 2024–2025.

Sejak berdirinya Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada November 2024, laporan terkait penipuan keuangan digital terus meningkat tajam dari seluruh Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menekan laju penipuan keuangan digital di era serba daring ini.

Baca Juga: Skandal Solar Murah Pertamina Patra Niaga Bongkar Celah Bisnis di Balik Regulasi

“Kerugian sudah mencapai Rp7 triliun. Kami terus bekerja agar proses pelacakan dan penyelamatan dana masyarakat bisa lebih cepat,” ujar Friderica di Purwokerto, Sabtu (18/10/2025).

Ratusan Ribu Laporan Penipuan Masuk ke OJK

Sejak dibentuknya IASC dan Satgas PASTI, OJK mencatat hampir 300 ribu laporan penipuan jasa keuangan. Modus terbanyak berupa transaksi jual-beli daring dengan iming-iming harga murah.

“Awalnya korban menerima barang, namun setelah transfer dalam jumlah besar, penjual menghilang,” jelas Friderica.

Baca Juga: Film Maju Seram Mundur Horor: Kolaborasi Generasi Muda Hadirkan Horor Komedi dengan Sentuhan Mistis

Sepanjang November 2024 hingga Oktober 2025, penipuan belanja online mencapai 53.928 kasus dengan kerugian Rp988 miliar, disusul fake call Rp1,31 triliun dan investasi bodong Rp1,09 triliun.

Indonesia Peringkat Tertinggi Laporan Scam Dunia

Data global menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah laporan penipuan digital tertinggi di dunia: 274.722 kasus dalam setahun atau rata-rata 874 laporan per hari.

 

Halaman:

Tags

Terkini