business

OJK Bongkar Daftar Pemegang Saham Satu Persen Demi Perkuat Transparansi Pasar Modal

Senin, 13 April 2026 | 22:08 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (Instagram/Fridericawidyasari)

 

VIMANEWS.ID-Integritas bursa kian kokoh melalui kebijakan reformasi pasar modal demi memulihkan kepercayaan investor terhadap stabilitas domestik.

​Melalui agenda reformasi pasar modal, Bursa Efek Indonesia kini mempublikasikan daftar pemilik saham di atas 1 persen secara transparan.

​Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan hal itu di Auditorium Bakom RI, Jakarta, pada Senin (13/4/2026).

Baca Juga: Pelarian Tropis Paling Seru Di Beachday Cafe Semarang Dengan Hamparan Pasir Putih

​"Pengungkapan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen telah diterbitkan pada Maret 2026," tegas Friderica Widyasari Dewi.

​Langkah berani lainnya adalah kewajiban pelaporan Ultimate Beneficial Owner (UBO) yang berlaku resmi bagi emiten sejak awal April 2026 ini.

​Kategori investor kini diperluas secara mendalam menjadi 39 jenis untuk mempertajam analisis data dan pengawasan pergerakan modal di bursa.

Baca Juga: Inilah Spesifikasi Oppo K15 Pro Yang Menggunakan Baterai Jumbo Serta Kipas Pendingin Internal Canggih

​"Pengumuman HSC (High Shareholder Concentration) berfungsi sebagai mekanisme peringatan dini bagi investor," ucap Friderica Widyasari Dewi.

​Ambang batas saham publik atau free float resmi dinaikkan menjadi 15 persen guna menjamin likuiditas serta daya saing pasar ekuitas kita.

​OJK juga mengintensifkan komunikasi dengan lembaga indeks global untuk memastikan standar regulasi Indonesia selaras dengan norma dunia.

Baca Juga: Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono Menghadiri Penandatanganan Kesepakatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

​"Semua inisiatif ini dirancang untuk meningkatkan integritas pasar dan menyelaraskan Indonesia dengan standar global," kata Friderica.

Tags

Terkini