VIMANEWS.ID-Integritas bursa kian kokoh melalui kebijakan reformasi pasar modal demi memulihkan kepercayaan investor terhadap stabilitas domestik.
Melalui agenda reformasi pasar modal, Bursa Efek Indonesia kini mempublikasikan daftar pemilik saham di atas 1 persen secara transparan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan hal itu di Auditorium Bakom RI, Jakarta, pada Senin (13/4/2026).
Baca Juga: Pelarian Tropis Paling Seru Di Beachday Cafe Semarang Dengan Hamparan Pasir Putih
"Pengungkapan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen telah diterbitkan pada Maret 2026," tegas Friderica Widyasari Dewi.
Langkah berani lainnya adalah kewajiban pelaporan Ultimate Beneficial Owner (UBO) yang berlaku resmi bagi emiten sejak awal April 2026 ini.
Kategori investor kini diperluas secara mendalam menjadi 39 jenis untuk mempertajam analisis data dan pengawasan pergerakan modal di bursa.
"Pengumuman HSC (High Shareholder Concentration) berfungsi sebagai mekanisme peringatan dini bagi investor," ucap Friderica Widyasari Dewi.
Ambang batas saham publik atau free float resmi dinaikkan menjadi 15 persen guna menjamin likuiditas serta daya saing pasar ekuitas kita.
OJK juga mengintensifkan komunikasi dengan lembaga indeks global untuk memastikan standar regulasi Indonesia selaras dengan norma dunia.
"Semua inisiatif ini dirancang untuk meningkatkan integritas pasar dan menyelaraskan Indonesia dengan standar global," kata Friderica.
Artikel Terkait
OJK Tegal Perkuat Literasi Keuangan Syariah Pelajar melalui Program SAKINAH di SMK Hasyim Asy’ari Tarub
OJK Tegal Sinkronkan TPAKD untuk Inklusi Keuangan dan Penguatan Ekonomi Daerah
OJK Perketat Pengawasan, 33.252 Rekening Judi Online Diblokir hingga Maret 2026
OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Meski Dibayangi Konflik dan Ketidakpastian Global
OJK Luncurkan Standar Profesionalisme Pengelolaan Konten Media Sosial Bagi Seluruh Bank Umum