VIMANEWS.ID-Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, secara resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026.
Penyerahan kunci secara simbolis dari perwakilan Kepala OPD kepada Sekda Kota Tegal menandai sterilisasi kendaraan dinas di Halaman Balai Kota Tegal,Selasa (17/3/2026).
Pemerintah Kota Tegal mewajibkan seluruh kendaraan dinas masuk ke dalam garasi selama masa cuti bersama demi menjaga ketertiban operasional.
Dedy Yon menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mencegah penyalahgunaan aset negara.
“Kegiatan mudik merupakan kegiatan pribadi tidak ada kaitannya dengan kedinasan sehingga bisa membebankan risiko beban untuk Pemerintah Kota,"kata Dedy Yon.
Sebanyak 36 kendaraan operasional kepala OPD kini terparkir rapi di kompleks Balai Kota Tegal lengkap dengan berita acara penyerahan resmi.
Langkah tegas ini diambil untuk menghindari beban biaya perbaikan aset jika terjadi kerusakan atau musibah selama perjalanan mudik ke luar kota.
“Secara etika memang sepantasnya begitu, apalagi jika ada risiko kerusakan fisik yang nantinya justru menjadi beban pemerintah daerah,"jelasnya.
Wali Kota menekankan bahwa secara etika dan kepantasan, kendaraan yang dibiayai pajak rakyat tidak seharusnya digunakan demi kepentingan pribadi.
“Kendaraan dinas tidak boleh disalahgunakan untuk fungsi dan kegunaannya, seperti untuk mudik,"tandasnya.
Artikel Terkait
Jalur Pejagan–Banyumas Menyempit dan Rusak, Polisi Ingatkan Risiko Macet Saat Mudik Lebaran
Polres Tegal Matangkan Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2026, Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan
Pemerintah Terapkan One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Jadwal Lengkapnya
Kota Tegal Jalur Mudik, Dedy Yon Minta Pengelolaan Sampah Diperkuat Jelang Lebaran
Dedy Yon Pimpin Apel Operasi Ketupat 2026: Kota Tegal Siap Amankan Arus Mudik Lebaran dan Jalur Pantura