Tiga Daerah di Tegal Raya Bersiap Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Photo Author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:15 WIB
Pemerintah Daerah Se Tegal Raya Siap bekerjasama dalam pengelolaan sampah jadi  energi listrik (Dok/Prokompim Kota Tegal)
Pemerintah Daerah Se Tegal Raya Siap bekerjasama dalam pengelolaan sampah jadi energi listrik (Dok/Prokompim Kota Tegal)

 

Vimanews.id-Pemerintah Daerah Tegal Raya mulai mematangkan pengolahan sampah menjadi energi listrik sebagai solusi regional untuk menekan timbunan sampah.

Komitmen pengolahan sampah menjadi energi listrik ditegaskan para kepala daerah saat rakor di Slawi, Kabupaten Tegal, Jumat siang.

Kerja sama lintas daerah dalam pengolahan sampah menjadi energi listrik dinilai strategis karena potensi sampah Tegal Raya tembus 1.000 ton per hari.

Baca Juga: Riez Palace Hotel Hidupkan Pariwisata Kota Tegal Lewat Festival Pesta Rasa Talent Competition

Kepala DLH Kabupaten Tegal Edy Sucipto menyebut rakor ini lanjutan arahan kerja sama dengan PT Elenergy Capital Malaysia.

Ia menjelaskan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 mendorong percepatan infrastruktur dan pembiayaan pengolahan sampah berbasis energi.

“Maka daerah bisa menindaklanjuti pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah secara regional,” ujar Edy dalam laporannya.

Baca Juga: Dari Hati untuk Negeri, Bantuan Bos Sarung Pohon Korma Jamaludin Alkatiri Mengalir ke Aceh dan Sumatra Barat

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menegaskan proses harus diawali MoU sebelum masuk tahap lelang investor.

“Volume minimal 1.000 ton per hari wajib dipenuhi kabupaten dan kota yang terlibat,” tegas Dedy.

Ia optimistis syarat volume terpenuhi, namun menyoroti kebutuhan lahan minimal 5 hektar dan biaya transportasi sampah.

Baca Juga: Cuaca Buruk Hentikan OPSAR, BPBD Kota Tegal Jadwalkan Pencarian Korban Hilang Dilanjutkan Besok

“Untuk Kota Tegal, kami berharap biaya angkut dapat ditanggung pihak ketiga atau investor,” harapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X