Vimanews.id-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang siap mengikutu kebijakan baru larangan penggunaan incenerator dari Menteri LHK.
Kepala DLH Pemalang, Wiji Mulyati menyebut incenerator masih diperbolehkan jika sesuai kriteria teknis dan diawasi sesuai aturan berlaku.
Pemalang yang sempat bermasalah dengan tumpukan sampah kini menyesuaikan aturan. Larangan ini merujuk UU No.18 Tahun 2008 Pasal 29.
Baca Juga: Pemagaran Rumah di Kota Tegal, Pemilik Sah Amankan Tanah 383 m² yang Dibeli 2004 dari Penghuni Lama
"Di Pemalang ada dua incenerator skala kecil, masing-masing di Kelurahan Kebondalem dan Sugihwaras. Abu hasilnya dipakai untuk paving block," kata Wiji Mulyati, Rabu (1/10/2025).
Alat incenerator tersebut kata Wiji Mulyati sudah diuji dan dipantau Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup. Hasil abu pembakaran terbukti bisa dimanfaatkan kembali.
Sementara itu, TPA Pesalakan di Desa Pegongsoran masih ditutup warga sehingga membuat Pemalang sempat kesulitan menangani persoalan sampah.
Baca Juga: Bupati Pemalang Ajak Warga Lestarikan Seni Budaya Lewat Gelaran Karawitan Malam Selasa Kliwon
"Dari hasil kajian, TPA Pesalakan masih memiliki titik yang memungkinkan digunakan untuk pengolahan sampah secara teknis,"jelasnya.
Sebagai langkah alternatif, Pemkab Pemalang kini tengah menyiapkan 10 unit tempat pengolahan sampah terpadu yang butuh dukungan anggaran besar.
"DLH berharap penanganan sampah tak hanya jadi tanggung jawab pemerintah, tapi juga masyarakat, sekolah, LSM, hingga media untuk sosialisasi,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Sampah Plastik Menjadi Fokus Pemerintah Kota Tegal Dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Bukan PT GAG Nikel yang Rusak Raja Ampat, Menteri Lingkungan Hidup Sebut Ada Dua Perusahaan Lain Lakukan Pelanggaran
Penghargaan Lingkungan Hidup 2025, Pemkot Tegal Dorong Semangat Bersama Menuju Zero Waste City