Mereka dihukum dengan cara diambil bagian organ dalamnya.
Eksekusi ini dulu pernah dilakukan oleh orang-orang Romawi kuno, kemudian Persia, Korea Jepang dan Cina.
2.Pillory
Pada waktu zaman abad pertengahan atau sesudah 1000 tahun Masehi biasanya pelaku yang terbukti melakukan kejahatan moral atau politik.
Baca Juga: Inilah Sosok Nabi Yang Pernah Menahan Matahari Terbenam, Sejarah Mengisahkan Setelah Nabi Musa Wafat
Seperti pedagang yang ketahuan tidak jujur, pencemaran nama baik dan bersalah karena melakukan penghasutan bakal dijemput di rumah untuk dipasangkan ukiran kayu bernama pillory.
Pillory ebagai bentuk hukumannya dan siapapun yang memakai kayu ini tidak boleh melepasnya sama sekali.
Orang-orangnya yang terbukti bersalah juga akan diletakkan di tempat umum agar para pelaku tersebut dapat dilihat dan sering kali dihina atau dilempari dengan berbagai benda oleh masyarakatnya.
Di Anglo Saxon hukuman tersebut dikenal dengan nama catch neck di mana kayunya yang dipasangkan tersebut memiliki berat yang diperkirakan mencapai 90 kg.
Karena bentuknya yang besar, biasanya para pelaku tidak akan bisa makan menggunakan tangannya sendiri.
Melainkan dia perlu bantuan orang lain untuk menyuapi makanannya.
Baca Juga: Legenda Sepak Bola, Ini 10 Pemain Terbaik Sepanjang Masa yang Mengukir Sejarah
Dalam undang-undang Inggris pun tertulis jika hukuman yang satu ini termasuk legal karena bisa menghukum para pelanggar tanpa membahayakan tubuh mereka sendiri.