Hadir pula narasumber dari Kabid Dinkominfotik Kabupaten Brebes, Topik, Sekretaris Inspektorat, Sri Atun, perwakilan dari Dinpermades Firman Pambudi.
Nampak Camat Jatibarang, Rade Andriana Younansyah dan Kades Buaran, Didik Setiono serta dari unsur BPD dan LPM desa setempat hadir dalam acara tersebut.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Brebes, Pamor Wicaksono, mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menyuruh desa untuk tidak korupsi. Tapi hanya bisa memberikan imbauan untuk tidak melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.
Sejak rezim kepemimpinan era orde baru hingga era reformasi, bahkan sampai saat ini, korupsi selalu ada.
"Jadi dalam hal ini, jangan sampai desa terjebak oleh hukum tentang undang-undang korupsi. Desa Buaran harus siap jadi desa anti korupsi," tegas Pamor.
Kemudian, narasumber lainnya dari Dinpermades dan Dinkominfotik Kabupaten Brebes, memberikan materi mengenai regulasi terkait anti korupsi dan penanganan kasus korupsi di tingkat desa.
Baca Juga: Dianggap Mumpuni Asli Putri Daerah, Paramitha Jadi Incaran Bacawabup Pilkada Brebes
Prosedur dan mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah penyelewengan dana desa melalui website desa yang akan segera diterapkan di masing-masing desa.
Sementara itu, Kepala Desa Buaran, Didik Setiono menyambut baik inisiatif Komisi I DPRD Brebes.
"Program ini sangat bermanfaat bagi kami di desa. Dengan adanya sosialisasi dan bimbingan teknis ini, kami mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana mengelola keuangan desa dengan transparan dan bertanggung jawab," kata Didik.
Diharapkan sosialisasi dan bimbingan teknis ini, menjadikan seluruh desa di Kabupaten Brebes, menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. Sehingga tercipta pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. (***)