Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Geram Banyak Pabrik Berdiri Tak Berizin

Photo Author
- Sabtu, 15 Juli 2023 | 21:13 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Maraknya pembangunan pabrik tak berizin di Kabupaten Tegal, membuat geram Komisi II DPRD.


Komisi II menghendaki agar Pemkab Tegal tidak menutup mata. Utamanya petugas Satpol PP harus segera turun ke lokasi dan mengecek keberadaaan pabrik-pabrik tersebut.


Hal tersebut disampakan Komisi II DPRD saat rapat koordinasi (rakor) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di ruang Komisi II, Kamis (13/7/2023).


"Silahkan dicek perizinannya, bila perlu dihentikan sementara pembangunannya sebelum izin keluar," tegas Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Ade Krisna Mulyawan.


Ade tak menampik, perizinan dan penindakan itu memang kewenangan dari Pemerintah Pusat. Tetapi, lokasi pabrik berada di Kabupaten Tegal.


Mestinya ada tindakan tegas dari dinas-dinas terkait di daerah. Karena, pendirian pabrik-pabrik tersebut tanpa dilengkapi perizinan.


“Sebenarnya Satpol PP bisa melakukan penindakan dari perizinan Informasi Tata Ruang (ITR), karena izin ini menjadi kewenangan daerah,” katanya.


Ade meyakini banyak pabrik yang melanggar, karena Perda RTRW belum diberlakukan.


Ade sangat menyayangkan Pemkab Tegal kurang tegas. Sehingga banyak pabrik yang berdiri terlebih dahulu sebelum izinnya keluar.


"Kami minta pabrik milik investor dalam negeri dan luar negeri yang nilai investasinya besar, untuk dihentikan sementara pembangunannya. Setelah izin keluar baru dilanjutkan,” tegas Ade.


Sementara bagi pabrik yang sudah berdiri dan belum berizin, dinas terkait diminta untuk menfasilitasi agar segera mengurus izinnya.


"Jika tidak segera diurus izinnya, kami khawatir akan berimplikasi terhadap persoalan hukum," tandasnya.


Kabid Penataan Lingkungan DLH Kabupaten Tegal, Taroyo membenarkan memang banyak investor besar yang belum mengurus izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).


Namun, investasi PMA menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Tidak hanya perizinan, tapi juga pengawasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X