Begini Hasil Akhir Mediasi Buruh Billman dengan Vendor PT PLN Terkait Penggajian Sistem Volume Based

Photo Author
- Selasa, 23 Juli 2024 | 21:03 WIB
Vendor PT PLN saat membeberkan hasil mediasi antara pihaknya, PLN UP3 Tegal dan pekerja Billman (Dok/Vimamews.id)
Vendor PT PLN saat membeberkan hasil mediasi antara pihaknya, PLN UP3 Tegal dan pekerja Billman (Dok/Vimamews.id)

 

Vimanews.id-PT Citacontract yang menjadi vendor PLN dalam menyediakan petugas pencatatan angka kWh meter atau billman akan mengkaji ulang kebijakan penggajian dengan sistem volume based. 

Sebelumnya, ratusan buruh billman di wilayah Tegal- Brebes melakukan aksi demonstrasi menolak sistem volume based di Halaman Kantor PLN UP3 Tegal, Senin (22/7/2024).

Kemudian perwakilan demonstran yang menolak sistem volume based beraudensi dan mediasi antara Serikat Buruh Billman Indonesia (SBBI), PT Citacontrac, dinas ketenagakerjaan, dan PLN. 

Baca Juga: Ratusan Pekerja yang Tergabung Dalam SBBI Datangi Kantor PLN UP3 Tegal, Ini Tuntutannya!

Manager PT Citacontrac, Nurbertus Triasta Sudjati mengatakan, para petugas billman beranggapan sistem volume based itu membuat gaji yang diterima tidak sesuai UMK.

Penerapannya adalah dengan take home pay, gaji diberikan utuh jika pekerjaan mencapai 100 persen.

Tetapi jika capaiannya hanya 70 persen, maka yang diberikan 70 persen.

Baca Juga: Bantu Kaum Dhuafa! PLN UP3 Tegal Gandeng Berbagai Pihak Gelar Khitanan Massal Gratis

"Kalau take home pay, berarti kan tidak di bawah UMK, bisa mencapai UMP," katanya. 

Nurbertus mengatakan, dalam mediasi dengan pekerja billman tersebut sudah menemukan kesepakatan. 

Pihaknya akan mengakaji ulang sistem volume based serta akan dilakukan perhitungan ulang gaji yang mereka terima sejak Januari- Juli 2024.

Baca Juga: Jelang Idul Adha! PLN UP 3 Tegal Lakukan Ini di SMK 1 Tonjong Brebes

"Selain itu hasil dari mediasi, gaji yang kami berikan dari Januari- Juli kalau ada kekurangan atau kelebihan akan menyesuaikan. Kami yakin kelebihan dari yang mereka terima lebih banyak," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X