Pelaku Pelemparan Batu Dua Kereta Api di Kabupaten Tegal Berhasil Ditangkap!Begini Penjelasan Manager Humas Daop 4 Semarang

Photo Author
- Kamis, 21 November 2024 | 05:30 WIB
Pelaku pelemparan batu diamankan Polsek Surodadi Kabupaten Tegal (Dok/Vimanews.id)
Pelaku pelemparan batu diamankan Polsek Surodadi Kabupaten Tegal (Dok/Vimanews.id)

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.

Pasal 194 ayat (1) menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum di jalan kereta api dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun. 

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau hingga 20 tahun, sesuai Pasal 194 ayat (2).

Baca Juga: PT Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang Beri Apresiasi Komunitas Railfans Dukung Kelancaran Angkutan Lebaran 2024

Larangan serupa juga diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 180, yang melarang perusakan atau tindakan yang mengakibatkan kerusakan pada sarana dan prasarana perkeretaapian.

PT KAI juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban perjalanan kereta api. 

Jika menemukan tindakan mencurigakan atau membahayakan, masyarakat dapat segera melapor kepada petugas KAI setempat atau menghubungi call center 121.

Baca Juga: Terjadi Kenaikan Hingga 32 Persen, Segini Jumlah Penumpang Kereta Api Arus Balik Lebaran dari Stasiun di Wilayah Daop 4 Semarang Hingga H+4

“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, tidak hanya mengganggu kelancaran perjalanan kereta api tetapi juga mengancam nyawa manusia. 

Selain langkah hukum tegas dari KAI, dukungan masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan untuk menghilangkan tindakan vandalisme ini,” tutup Franoto.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X