kabupaten-tegal

Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Geram Banyak Pabrik Berdiri Tak Berizin

Sabtu, 15 Juli 2023 | 21:13 WIB

"Perizinan menjadi kewenangan pusat, sehingga kami tidak bisa berbuat banyak,” dalihnya.


Plt DPUPR Kabupaten Tegal, Teguh Dwijanto menuturkan, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi pabrik-pabrik belum ada, karena pintu masuk izin-izin lainnya yakni izin Amdal.


"Sebelum Perda RTRW diberlakukan, maka belum bisa mengajukan izin. Hingga kini, proses Perda tinggal menunggu penomoran di Pemprov Jateng,” ujarnya.


Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal, Tabah Topan Widodo mengaku tidak bisa berbuat banyak karena izin yang mengeluarkan Pemerintah Pusat.


"Termasuk, penindakan hukum juga menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. “Kami hanya bisa mendampingi saat warga demo pabrik,” pungkasnya. (VN.01-ADV)

Halaman:

Tags

Terkini