Perwakilan warga RW 02, Wawan mengaku tertarik dengan program yang ditawarkan paslon Uyip-Satori. Apalagi dirinya masih menempati lahan milik Pemerintah Kota Tegal yang disewa setiap tahun dengan harga Rp 100 ribu, termasuk biaya retribusi.
Kondisi rumah Wawan yang kini kurang layak juga sempat diusulkan untuk direhab melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Tapi sayangnya dia batal menerima bantuan itu karena terkendala kepemilikan sertifikat tanah.
Menanggapi hal itu, Mas Uyip menyatakan siap memperjuangkan sertifikat tanah untuk masyarakat dan menghapus syarat kepemilikan sertifikat bagi warga yang benar-benar membutuhkan rehab RTLH.***