Vimanews.id-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang bersama Kepolisian berhasil mengamankan pelaku pelemparan batu terhadap dua kereta api.
Pelemparan batu tersebut terjadi pada kereta api 112 Brantas (relasi Pasar Senen-Semarang-Blitar) dan KA 178 Kamandaka (relasi Purwokerto-Tegal-Semarang).
Peristiwa pelemparan batu terjadi pada 19 November 2024 di petak jalan antara Stasiun Pemalang-Surodadi Kabupaten Tegal antara pukul 18.00-19.00 WIB, yang mengakibatkan kaca jendela penumpang kedua kereta tersebut retak.
Pelaku berinisial HR, berusia 46 tahun, kini telah ditahan di Polsek Warureja, Kabupaten Tegal, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Beruntung, tidak ada korban luka dalam insiden ini.
“Peristiwa ini sangat membahayakan penumpang dan petugas yang sedang berdinas. Selain berpotensi melukai, tindakan seperti ini juga dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api,” kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo.
Setelah menerima laporan dari petugas kereta api, Unit Pengamanan KAI Daop 4 Semarang bersama Kepolisian segera melakukan penelusuran dan pengejaran terhadap pelaku.
Baca Juga: Liburan Panjang Kembali Tiba! Segini Jumlah Tiket Kereta Api yang Disediakan PT KAI Daop 4 Semarang
Berkat kerja sama yang cepat dan efektif, pelaku berhasil diamankan dan kini ditahan di Polsek Warureja, Kabupaten Tegal, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
KAI mengecam keras tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api.
Tak hanya berbahaya bagi keselamatan penumpang dan petugas, tindakan ini juga melanggar hukum.
Kereta apBaca Juga: Libur Lagi! KAI Daop 4 Semarang Siapkan 86 Ribu Kursi Kereta Api Pada Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus
“Kami akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku, agar menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa,” jelas Franoto.