KPU Kota Tegal Sosialisasikan Dapil Dan Alokasi Kursi Legislatif Pemilu 2024

Photo Author
- Selasa, 28 Maret 2023 | 21:17 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal mensosialisasikan daerah pemilihan (dapil) beserta alokasi kursi legislatif pemilu 2024 ke perwakilan partai politik.

Tujuannya, agar kontestan pemilu dapat memahami dapilnya.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Tegal Lies Herawati, mengatakan, penentuan dapil dan alokasi kursi mengacu pada Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dalam pemilu tahun 2024.

Untuk pemilihan calon anggota DPR RI dalam pemilu 2024, Kota Tegal masuk dapil Jawa Tengah IX dengan 8 kursi. Tingkat DPRD Provinsi masuk dalam dapil Jawa Tengah XII dengan 12 kursi.

"Sedangkan untuk pemilihan DPRD tingkat Kota Tegal, ada 30 kursi dengan penamaan dapil yang berbeda dengan pemilu 2019. Karena penamaan dapil pada pemilu 2024 diawali dari kecamatan yang menenjadi ibu kota Kabupaten Kota," terang Lies Herawati, Selasa (28/3/2023) di Premier Hotel.

Dimulai dari dapil Kota Tegal I Kecamatan Tegal Timur 9 kursi, Kota Tegal II Kecamatan Tegal Selatan 7 kursi, Kota Tegal III Kecamatan Margadana 7 kursi dan Kota Tegal IV Kecamatan Tegal Barat dengan 7 kursi.

Lebih lanjut Lies Herawati menyampaikan untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kota Tegal sebanyak 762 TPS ditambah 1 TPS lokasi khusus.

"Rinciannya per dapil yakni, dapil Tegal Timur sebanyak 227 TPS, Tegal Selatan 185 TPS, dapil Margadana sebanyak 166 TPS, dapil Tegal Barat sebanyak 184 TPS," jelas Lies.

Menurut Lies setelah kegiatan ini, juga akan dilaksanakan evaluasi penataan daerah pemilihan (dapil).

 

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X