25 Ribu Pemilik Kapal Dan ABK Kota Tegal Akan Unjuk Rasa Ke Jakarta

Photo Author
- Rabu, 26 April 2023 | 21:34 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Sekitar 25 ribu pemilik kapal dan anak buah kapal (ABK) Kota Tegal mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa ke Jakarta dalam waktu dekat ini.

Mereka menuntut pencabutan peraturan denda administrasi yang mencapai 1.000 persen serta pembatasan ukuran gross ton (GT) kapal dalam pembagian Daerah Penangkapan Ikan (DPI) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021.

Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah Riswanto, mengatakan unjuk rasa yang akan dilakukan merupakan hasil keputusan bersama dalam rapat yang digelar Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT), Rabu (26/4/2023) di Halaman Kantor HNSI Kota Tegal.

Hal tersebut dilakukan karena terbitnya sejumlah aturan yang cukup memberatkan salah satunya pengenaan sanksi denda 1.000 persen.

Dimana dengan aturan tersebut maka kalkulasi denda yang harus dibayarkan bisa mencapai Miliaran rupiah. Belum lagi, ketika pulang harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Perlahan kebijakan tersebut pasti akan mematikan nelayan dan keberlangsungan usaha penangkapan ikan," ujar Riswanto, kepada sejumlah awak media.

Lebih lanjut Riswanto menyampaikan, perkembangan saat ini, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih berupaya menyelesaikan Peraturan Menteri turunan PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

Untuk sementara waktu, perizinan di zona satu hingga empat masih ditahan, sembari menanti penetapan PIT. Sedangkan untuk zona lima dan enam, masih bisa berlanjut.

Oleh karena kebijakan kebijakan itulah menurut Riswanto, dalam rapat tadi juga disepakati selama masa konsolidasi tersebut, nelayan tidak ada yang akan berangkat melaut.

"Untuk yang saat ini berada di tengah laut diminta merapat ke pelabuhan dan menunggu sampai aksi unjuk rasa berlangsung," pungkasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X