VIMANEWS.ID-TEGAL-Kinerja pegawai Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa Tengah dikeluhkan seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI yang ingin membuat Surat Keterangan Tidak Terlibat Perkara Pidana.
Pasalnya, surat "Keterangan Tidak Terlibat Perkara Pidana" yang semula sudah diberikan oleh PN, justru ditarik kembali oleh PN saat Jamaludin hendak melakukan legalisir surat pada Jumat, 12 Mei 2023.
Jamaludin atau yang akrab dipanggil Jamal merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di daerah pemilihan (Dapil) IX Kota dan Kabupaten Tegal, serta Brebes
Surat keterangan bebas pidana, rencananya digunakan sebagai persyaratan Bacaleg. Jamal awalnya mengurus surat keterangan bebas pidana pada Kamis, 11 Mei 2023 dengan datang langsung ke PN Tegal.
Semua berkas persyaratan sudah dilengkapi, mulai dari fotokopi KTP, surat SKCK asli, fotokopi SKCK legalisir, foto berwarna, surat permohonan pribadi, ijazah hingga biaya Rp 10 ribu.
Termasuk surat keterangan dari desa atau domisili yang diminta PN mengingat Jamal ber-KTP Jakarta. Sehari kemudian PN mengeluarkan surat bebas pidana, Jumat 12 Mei 2023.
"Jumat pagi diminta membuat domisili. Surat domisili sudah jadi dan diserahkan ke PN. PN kemudian mengeluarkan surat bebas pidana,"ujar Jamal saat ditemui sejumlah awak medi di Kantornya Jalan Gajahmada Kota Tegal, Selasa (16/5/2023) siang.
Kemudian, kata Jamal, Jumat siang ia datang lagi hendak legalisir. Tapi justru suratnya ditarik kembali.
Saat mengurus surat bebas pidana ke PN, menurut Jamal, ia melakukannya sendiri. Karena Jamal juga asli orang Kota Tegal.
"Saya mengurus sendiri karena saya asli Kota Tegal. Semua syarat sudah saya buat, baik SKCK dari Mabes Polri ataupun surat keterangan sehat dari RS pemerintah daerah," jelasnya.
Saat surat tersebut ditarik lagi oleh panitera, Jamal diminta untuk datang lagi pada hari Senin 15 Mei 2023 kemarin.
Namun, informasi yang diterima Jamal, Wakil Ketua Pengadilan Negeri tidak mau menandatangani surat yang diajukannya.
Setelah menuggu sampai jam 2 siang, ia baru dikasih tahu, kalau wakil ketua pengadilan tidak mau memberikan paraf.
"Dasarnya apa kita tidak tahu. Padahal semua persyaratan yang dipersayaratkan oleh KPU dan Mahkamah Agung sudah kami penuhi," tandasnya.
Humas PN Tegal Syarif Hidayat saat dikonfirmasi mengakui awalnya pihaknya memang sudah mengeluarkan surat keterangan bebas pidana atas nama Jamaludin Alkatiri.
Pihaknya baru menyadari ada kesalahan dan ketidaktelitian dari PN Tegal saat Jamal hendak legalisir. Karena Jamal diketahui memiliki dua alamat domisili, di Jakarta dan Kota Tegal.
"Setelah legalisir dan paraf, ternyata panitera melihat domisilinya ada dua, satu di Jakarta dan di Jalan Gajah Mada Kota Tegal," kata Syarif.
Syarif mewakili PN Tegal memohon maaf atas kesalahan hingga surat tersebut sempat dikeluarkan.
Humas PN Tegal Syarif mengatakan, dasar hukum penarikan surat tersebut adalah surat dari KPU Nomor 149/PL.01.4-SD/2023 tanggal 6 Mei 2023.
"Penentuan wilayah domisili dikuatkan dengan bukti KTP. "Pada alenia pertama menyebutkan surat keterangan tidak pernah dipidana itu mengacu pada wilayah tempat tinggal bakal calon," pungkasnya.