Nanti, Warga Kota Tegal Akan Dapat Bantuan Hukum Dari Pemkot Tegal

Photo Author
- Kamis, 25 Mei 2023 | 21:34 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Aturan terkait penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum kini sedang digagas Pemerintah Kota Tegal melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Hal tersebut terungkap saat Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum pada Rapat Paripurna Penyampaian DPRD atas satu Raperda Inisiatif dan Penyampaian Wali Kota atas tiga Raperda pada Kamis (25/5/2023), di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal.

Wali Kota dalam Rapat Paripurna tersebut menyampaikan keberadaan advokat maupun pembela umum sangat penting bagi masyarakat untuk membela hak-hak seseorang dalam menghadapi persoalan hukum.

Apabila seseorang menghadapi tuntutan pidana dari negara yang mempunyai perangkat Polisi, Jaksa, Hakim dan Lembaga Pemasyarakatan, maka diperlukan advokat atau pembela umum.

"Pembela umum, untuk membela seseorang yang berstatus sebagai tersangka maupun terdakwa yang sedang menghadapi penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan,"sebut Dedy Yon.

Dedy Yon menyampaikan bahwa hak untuk dibela oleh seorang advokat atau pembela umum bagi semua orang tanpa ada perbedaan telah diatur dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya," ujar Wali Kota Tegal.

Pasal 28 huruf d ayat (1) UUD 1945 juga menjamin setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".

Berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat (2) Undang- undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang Dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

Dedy menambahkan Perda yang mengatur penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk berperan dan untuk pemenuhan hak konstitusional warga negara di bidang bantuan hukum, khususnya masyarakat. bagi orang atau kelompok.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X