VIMANEWS.ID-TEGAL-Polres Tegal Kota menugaskan ratusan personelnya untuk menjadi polisi tingkat Rukun Warga (RW).
Hal ini dilakukan untuk menjaga kestabilan keamaman dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah permukiman.
Total ada 160 personel Polres Tegal Kota yang dikukuhkan langsung oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi, menjadi polisi RW pada Selasa (30/5/2023) di halaman Apel Mapolres setempat.
AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, peran Polisi RW tidak menggantikan peran Bhabinkamtibmas yang sudah ada.
"Kalau Bhabinkamtibmas adalah petugas polisi di tingkat kelurahan, sedangkan untuk Polisi RW ini lebih menyasar ke tingkat terbawah. Tugasnya kurang lebih sama, tetapi lebih banyak untuk diperbantukan di setiap RW," ujar Kapolres.
Kapolres berharap dengan adanya program Polisi RW, masyarakat dapat bersinergi dengan Polri untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Dan dapat mengoptimalkan interaksi langsung dengan masyarakat pada tingkat RW yang mengedepankan tindakan pre'emtif.
"Kami berharap kepada masyarakat, dapat bersinergi dengan anggota Polri yang ada pada setiap RW. Untuk membangun Kota Tegal yang tercinta ini agar situasi kamtibmas yang kondusif dapat selalu terjaga," pungkasnya.