DPUPR Kota Tegal Bongkar Jembatan Liar Diatas Saluran Area Persawahan

Photo Author
- Senin, 12 Juni 2023 | 19:41 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal melakukan pembongkaran jembatan liar yang dibangun di atas saluran area persawahan, Senin (12/6/2023).


Pasalnya, pembuatan jembatan yang berada di sebelah barat Kantor Kelurahan Kalinyamat Kulon tersebut telah merusak tanggul saluran dan dibangun tanpa adanya rekomendasi.


Selain itu, juga sebagai upaya meminimalisir alih fungsi lahan di area yang merupakan zona hijau atau pertanian.


Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, pihaknya sudah melakukan mediasi bersama lurah, Bhabinkamtibmas, dan OPD terkait dengan pemilik lahan yang melakukan pengurukan dan jembatan liar tersebut.


Pada intinya, DPUPR hanya mengamankan aset milik Pemerintah Kota Tegal yang terdaftar dalam kartu inventaris barang (KIB).


“Kami hanya mengamankan aset milik Pemkot Tegal. Karena jalan, saluran dan bangunan saluran termasuk dalam aset," ujar Heru.


Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan DPUPR Kota Tegal, Seno Aji mengatakan, informasi awal adanya aktivitas pengurukan dan pembuatan jembatan itu didapatkannya dari Penyuruh Pertanian Lapangan (PPL).


"Lokasinya ada di area persawahan di sebelah barat Kantor Kelurahan Kalinyamatkulon, Kecamatan Margadana,Kota Tegal," jelas Seno Aji.


Fokus dari kegiatan pembongkaran jembatan ini, kata Seno Aji, sebenarnya adalah untuk mengamankan aset saluran. Karena pembuatan jembatan itu tanpa ada rekomendasi dan sudah merusak tanggul.


"Ini kan merusak tanggul, membuat saluran tapi belum ada rekomendasi. Biasanya jika akan diizinkan, ada rekomendasi dari PSDA harus di atas bibir saluran agar airnya tidak terhambat," ungkapnya.


Lebih lanjut Seno mengatakan, saat ini kita masih fokus dalam pembongkaran jembatan di atas saluran. Sedangkan untuk pengurukan yang sudah dilakukan, agar tidak dilanjutkan dan dikembalikan seperti semula, lahan persawahan.


"Karena lahan tersebut masuk zona hijau, lahan pertanian dan tidak boleh didaratkan atau dialihfungsikan. Sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021 Kota Tegal dan Perwal RDTR Nomor 17 Tahun 2023," terangnya.


Menurutnya, area disisi barat Kelurahan Kalinyamat Kulon tersebut peruntukannya adalah zona pertanian atau sawah, sehingga belum memungkinkan.


"Jadi kalaupun pemilik memohon untuk didaratkan atau dialihfungsikan, itu tidak kami layani," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X