VIMANEWS.ID-TEGAL-Polres Tegal Kota melakukan Rapat Evaluasi, Review dan Penyusunan Standar Pelayanan SIM, Kamis (22/6/2023) di Aula Deviacita Mapolres setempat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama dengan Unsur Masyarakat dalam rangka meningkatkan pelayanan publik melalui pembahasan bersama terkait Standar Pelayanan (SP) SIM di Polres Tegal Kota.
Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Mustakim dalam sambutan mengatakan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk melihat sejauhmana relevansi dan keefektifan. Serta ketersesuaian Standar Pelayanan yang sudah ada untuk dilakukan pembaharuan bilamana terdapat perkembangan atau dinamika yang ada di masyarakat.
"Perubahan yang dimaksud meliputi unsur unsur yang ada dalam Standar Pelayanan meliputi persyaratan, mekanisme, prosedur, biaya, jangka waktu pelayanan, produk pelayanan dan aistem pengaduan, saran serta masukan kepada pihak penyelenggara layanan," terang Mustakim.
Pihaknya sebagai penyelenggara layanan Polres Tegal Kota, kata Kasat, telah menyiapkan Draft Standar Pelayanan dengan beberapa perubahan yakni pada penerapan protokol kesehatan cegah Covid-19.
"Mengingat saat ini di Indonesia status pandemi Covid-19 telah dicabut, maka untuk penerapan protokol kesehatan cegah Covid-19 tidak dijadikan syarat mendapatkan pelayanan dalam proses penerbitan SIM," ujarnya.
Namun, sambung Kasat, diganti dengan penerapan secara ketat dan efisien terkait dengan penerapan pelayanan prima oleh petugas pelayanan.
Lebih lanjut Kasat mengatakan, petugas pelayanan wajib menerapkan budaya pelayanan prima dengan melakukan upaya 5 (Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun). Kemudian menggunakan seragam atau identitas pelayanan sesuai dengan ketentuan.
"Termasuk melakukan inspeksi dan monitoring sarana prasarana pelayanan. Menjamin ketersediaan dan keoptimalan sarana prasarana pelayanan,"kata AKP Mustakim.
Serlain itu juga memberikan pelayanan secara transparan dan informatif. Serta senantiasa memberikan edukasi persuasif budaya tertib berlalu lintas.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Reviuw dan Penyusunan Standar Pelayanan (SP) Tahun 2023.