Gegara Nunggak Pajak,15 Restoran Ditempel Stiker

Photo Author
- Senin, 26 Juni 2023 | 21:14 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Sebanyak 15 wajib pajak (WP) yang menunggak pajak Non PBB dan BPHTB mendapat sanksi administratif dari Badan Keuangan Daerah ( Bakeuda) Kota Tegal.


Sanksi administratif berupa pemasangan stiker diberikan pada tempat usaha yang menjadi objek pajak tertunggak, Senin 26 Juni 2023.


"Kami meberikan tindakan sanksi administratif kepada 15 objek pajak tertunggak dengan menempelkan stiker bertulisan 'Wajib Pajak ini Belum Memenuhi Kewajiban Pajak Restoran'," kata Kepala Sub Bidang Penagihan Bakeuda Kota Tegal, Muhamad Ghozali


Pemasangan stiker pada tempat usaha objek pajak tersebut, sambungnya, untuk memberikan efek jera kepada pengusaha yang abai membayar pajak.


"Pemasangan stiker itu bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak. Ini juga dilakukan guna memberikan pembelajaran dan efek jera, supaya wajib pajak lainnya juga dapat menetapkan kepatuhan wajib pajaknya," terang Ghozali.


Menurutnya, sebelum memberikan sanksi, Bakeuda Kota Tegal telah melayangkan surat teguran terlebih dahulu. Kemudian dilakukan tindakan pemasangan stiker agar mereka dapat menyelesaikan tunggakan pajaknya.


"Bahkan kami juga menggandeng Kejaksaan untuk bisa ikut melakukan penagihan. Hal ini bertujuan agar WP bisa taat membayar pajak, " ungkapnya.


Lebih lanjut Muhamad Ghozali mengatakan, Bakeuda juga sebelumnya menertibkan sejumlah reklame liar atau yang belum bayar pajak.


"Termasuk pihaknya telah minta untuk melunasi utang pajak dengan menyampaikan surat teguran. Namun, wajib pajak tertagih tidak mengindahkan surat yang telah disampaikan," ujar Ghozali.


Selain itu, imbuhnya, meski telah diberikan sanksi administratif, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk melakukan rekonsiliasi piutang untuk memenuhi kewajibannya.


"Jadi kami masih memberi peluang kepada mereka. Sesuai aturan bahwa jika pembayaran pajak sudah dilaksanakan semua kami akan mencabut sanksi administratif dalam bentuk penempelan stiker dan nanti kami akan lepas," pungkasnya.





Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X